PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK

Penulis : Anggraeni Kusumah, Mahasiswi Magister Ilmu Pemerintahan Unisma Bekasi dan salah satu Founder Blogger Bekasi

Berbagai masalah kerap terjadi terkait kinerja di suatu organisasi sejak semakin terbukanya demokrasi melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya di Pemerintah daerah. Rakyat mempertanyakan nilai yang diperoleh atas pelayanan yang dilakukan. Walaupun anggaran rutin dan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah semakin membengkak, namun masyarakat belum puas atas kualitas jasa maupun barang yang diberikan. Salah satu permasalahan ini lah yang mendorong adanya perubahan peraturan perundangan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk terselenggaranya efektifitias kinerja pemerintahan.

Kinerja adalah gambaran dari pencapaian pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan untuk mewujudkan sasaran, tujuan, output yang mendukung Visi dan Misi Pemerintah.

Mardiasmo (2002) menjelaskan bahwa sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer sektor publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan non-finansial. Sistem pengukuran kinerja ini dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi. Maksud dilakukannya pengukuran kinerja sektor publik antara lain:

  1. Membantu memperbaiki kinerja pemerintah agar dapat berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
  2. Ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
  3. Untuk mewujudkan tanggung jawab publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

Kinerja sektor publik bersifat multi-dimensional, sehingga tidak ada indikator tunggal yang digunakan sebagai pengukuran kinerja secara komprehensif. Berbeda dengan sektor swasta, karena sifat output yang dihasilkan sektor publik lebih banyak bersifat intangible output, maka ukuran finansial saja tidak cukup untuk mengukur kinerja sektor publik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan ukuran kerja non-finansial. Pengukuran ini dapat dimulai dengan menyusun segala akar permasalahan yang terjadi secara non-finansial, melacak titik penyebab masalah (Spot of Cause), melakukan tindakan penanggulangan dengan melakukan perubahan kebijakan / peraturan yang sejalan dengan dilaksanakannya evaluasi kinerja (tahun sebelumnya dan tahun berjalan) mengukur kegiatan prioritas untuk “menambal” titik penyebab masalah (Spot of Cause).

Secara garis besar, pengembangan ini akan menghasilkan Standar Kinerja Non-Finansial yang berfokus pada Penciptaan Indikator Kinerja dan Penyempurnaan Ukuran.